
Global Flotilla Tetap Berlayar ke Gaza, Tuduh Israel Lakukan Intimidasi
Rekam Digital ,Surabaya, – Misi kemanusiaan internasional Global Flotilla terus berlayar menuju Gaza meski menghadapi berbagai bentuk intimidasi dari angkatan laut Israel. Para aktivis menuduh Israel melakukan gangguan komunikasi, pengepungan kapal, dan manuver mengintimidasi di tengah laut internasional.
Konvoi kemanusiaan bertajuk Global Sumud Flotilla terdiri dari beberapa kapal yang membawa lebih dari 500 aktivis dari 40 negara. Mereka berangkat dari utara Mesir dan melaju melalui Laut Mediterania menuju pantai Gaza.
Bentuk Intimidasi yang Dilaporkan
Dalam pernyataan resmi, juru bicara flotilla menyebut kapal utama mereka sempat dikepung oleh dua kapal perang Israel selama lebih dari enam menit. Jarak antara kapal hanya sekitar 5–10 meter, yang membuat situasi menjadi tegang.
Tak hanya itu, mereka juga melaporkan adanya:
-
Pemutusan sinyal GPS dan komunikasi satelit
-
Serangan siber terhadap sistem navigasi kapal
-
Pengintaian menggunakan drone saat malam hari
Menurut laporan dari sejumlah awak kapal, gangguan itu terjadi saat kapal berada sekitar 220 km dari pantai Gaza, yang merupakan wilayah laut internasional. Mereka menyebut tindakan Israel sebagai bentuk intimidasi ilegal terhadap misi kemanusiaan damai.
Reaksi Internasional
Beberapa negara Eropa, termasuk Italia dan Yunani, telah mengeluarkan pernyataan resmi yang meminta Israel tidak menyakiti para aktivis di atas flotilla. Mereka juga menegaskan hak para warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan hukum internasional.
Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyuarakan keprihatinan terhadap intimidasi yang terjadi. Pakar HAM PBB menilai upaya menghalangi konvoi bantuan kemanusiaan adalah pelanggaran terhadap hukum internasional.
Legalitas dan Tujuan Flotilla
Aktivis flotilla menegaskan bahwa mereka tidak membawa senjata dan tidak memiliki afiliasi dengan kelompok bersenjata mana pun. Mereka hanya membawa bantuan kemanusiaan seperti makanan, obat-obatan, dan perlengkapan medis untuk warga sipil Gaza.
Menurut hukum laut internasional, misi kemanusiaan yang dilakukan di perairan internasional tidak dapat diganggu secara paksa, kecuali terbukti membawa ancaman langsung.
Namun, Israel berpendapat bahwa flotilla bisa disusupi oleh pihak yang terafiliasi dengan Hamas, dan karena itu tetap menganggapnya sebagai ancaman keamanan. Tuduhan tersebut ditolak keras oleh pihak penyelenggara flotilla.
Baca juga : Hamas Minta Ubah Klausul Pelucutan Senjata Rencana Damai Trump