
Tok! Pengadilan AS Nyatakan Tarif Global Trump Ilegal
Rekam Digital ,Surabaya, – Pada 29 Agustus 2025, Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat memutuskan bahwa sebagian besar tarif global Trump ilegal. Tarif tersebut dinilai melampaui kewenangan presiden berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Meski begitu, pengadilan memberi waktu hingga 14 Oktober 2025 sebelum tarif benar-benar berhenti berlaku. Hal ini dilakukan agar pemerintah AS dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Alasan Pengadilan Tolak Tarif Global Trump
Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa IEEPA tidak memberikan wewenang presiden untuk mengenakan tarif atau pajak secara luas. Dengan demikian, kebijakan Trump melalui perintah eksekutif dianggap melanggar hukum.
Keputusan ini memperkuat argumen bahwa kebijakan perdagangan seharusnya tetap berada di tangan Kongres, bukan hanya eksekutif. Para ahli hukum menilai, putusan ini bisa menjadi preseden penting dalam membatasi kekuasaan presiden.
Reaksi Trump: Murka dan Akan Banding
Donald Trump menanggapi putusan itu dengan keras. Melalui akun media sosialnya, ia menyebut keputusan pengadilan “sangat partisan” dan menegaskan bahwa pencabutan tarif dapat “menghancurkan Amerika Serikat”.
Pemerintahan Trump berencana menggunakan Trade Act 1974 sebagai dasar hukum alternatif. Namun, undang-undang tersebut hanya memungkinkan tarif maksimal 15% dengan jangka waktu 150 hari.
Dampak Ekonomi dan Diplomasi
Putusan ini berpotensi memengaruhi hubungan dagang global. Jika tarif benar-benar dicabut, perusahaan serta importir bisa menuntut pengembalian tarif miliaran dolar yang sudah dibayarkan.
Selain itu, kebijakan tarif Trump telah memicu ketegangan dengan mitra dagang utama seperti Uni Eropa, Kanada, dan Tiongkok. Dengan adanya putusan ini, negara-negara tersebut berpeluang menekan AS untuk kembali pada aturan perdagangan internasional.
Signifikansi Putusan
Beberapa poin penting dari putusan ini antara lain:
-
Tarif global Trump ilegal, melampaui batas IEEPA.
-
Tarif tetap berlaku hingga 14 Oktober 2025 sambil menunggu banding.
-
Putusan menegaskan peran Kongres dalam kebijakan perdagangan.
-
Potensi dampak berupa tuntutan balik dan perubahan arah ekonomi AS.
Kasus tarif global Trump ilegal ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang pemisahan kekuasaan di AS. Jika Mahkamah Agung menolak banding Trump, maka kebijakan tarif darurat semacam ini akan sulit diterapkan di masa depan.
APLIKASI PENGHASIL UANG TERCEPAT 2025
Baca juga : Presiden Palestina Dilarang Masuk AS Menjelang Sidang Umum PBB