
Ijazah Ditahan Perusahaan? Ini Cara Lapor dan Pengaduannya
Rekam Digital , Surabaya – Pernahkah Anda mengalami ijazah asli ditahan oleh perusahaan tempat Anda bekerja? Praktik ini sering terjadi, terutama pada karyawan kontrak, dan dapat menimbulkan masalah hukum. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Ada beberapa langkah yang dapat Anda tempuh untuk mendapatkan kembali hak Anda.
Apakah Perusahaan Berhak Menahan Ijazah?
Secara hukum, perusahaan tidak berhak menahan ijazah karyawan tanpa dasar yang jelas. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur larangan penahanan ijazah. Namun, jika penahanan tersebut tidak disertai dengan perjanjian kerja yang sah, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Langkah-Langkah Menghadapi Penahanan Ijazah
1. Cek Perjanjian Kerja
Periksa kembali perjanjian kerja Anda. Jika ada klausul yang menyebutkan penahanan ijazah, pastikan bahwa hal tersebut disepakati bersama dan memenuhi syarat sah perjanjian kerja. Jika tidak ada perjanjian tertulis, penahanan ijazah dapat dianggap ilegal.
2. Lakukan Komunikasi dengan Pihak Perusahaan
Sebelum mengambil langkah hukum, coba komunikasikan masalah ini dengan pihak perusahaan. Seringkali, masalah dapat diselesaikan melalui dialog tanpa perlu melibatkan pihak ketiga.
3. Laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan
Jika komunikasi dengan perusahaan tidak membuahkan hasil, Anda dapat melaporkan masalah ini ke Kementerian Ketenagakerjaan. Hubungi call center Kemnaker di 1500630 atau kirim email ke [email protected]
4. Gunakan Layanan LAPOR!
Anda juga dapat melaporkan masalah ini secara online melalui situs LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). Kunjungi lapor.go.id, pilih kategori “Pengaduan”, isi judul dan deskripsi laporan, serta pilih instansi yang dituju, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah itu, lengkapi data diri Anda untuk proses verifikasi.
5. Lapor ke Polisi
Jika perusahaan tetap tidak mengembalikan ijazah Anda, Anda dapat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Petugas akan mengevaluasi apakah kasus ini layak ditindaklanjuti.
Kesimpulan
Penahanan ijazah oleh perusahaan tanpa dasar yang jelas adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Sebagai karyawan, Anda memiliki hak untuk mendapatkan kembali ijazah Anda. Jika menghadapi masalah ini, ikuti langkah-langkah di atas untuk melindungi hak Anda dan memastikan keadilan.
APLIKASI PENGHASIL UANG TERCEPAT 2025
Baca juga : 100 Hari Trump: Amerika dalam Badai Politik