
TransJakarta, MRT, dan LRT Gratis untuk 15 Golongan Masyarakat
Rekam Digital ,Surabaya, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan bahwa 15 golongan masyarakat akan mendapatkan akses gratis untuk menggunakan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov DKI dalam meningkatkan inklusivitas dan aksesibilitas transportasi publik di ibu kota. Pergub tersebut mulai berlaku sejak diumumkan dan akan dilaksanakan secara bertahap melalui verifikasi data warga.
Tujuan Pergub 33 Tahun 2025
Menurut Pramono, tujuan utama dari Pergub ini adalah mendorong lebih banyak warga untuk beralih ke transportasi umum. Selain itu, ini juga merupakan bagian dari strategi untuk menurunkan kemacetan dan emisi karbon di Jakarta.
“Kebijakan ini juga sebagai bentuk keadilan sosial, di mana masyarakat yang membutuhkan diberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau,” ujar Pramono dalam keterangan persnya.
Moda Transportasi yang Dicover
Layanan gratis ini mencakup tiga moda utama:
-
TransJakarta (termasuk layanan reguler dan pengumpan)
-
MRT Jakarta
-
LRT Jakarta
Warga yang masuk dalam 15 golongan akan mendapatkan akses tanpa biaya dengan menggunakan kartu transportasi elektronik setelah melalui proses pendaftaran dan verifikasi.
Daftar 15 Golongan Penerima Transportasi Gratis
Berikut adalah 15 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis berdasarkan Pergub:
-
Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+)
-
Penerima bantuan sosial anak
-
Penghuni Rusunawa
-
ASN Pemprov DKI dan pensiunannya
-
Pegawai non-ASN kontrak DKI
-
Karyawan swasta dengan UMP via Bank DKI
-
Tim Penggerak PKK
-
Warga Kepulauan Seribu
-
Penerima Raskin/Kartu Keluarga Sejahtera
-
Anggota TNI dan Polri
-
Veteran RI
-
Penyandang disabilitas
-
Lansia (usia 60 tahun ke atas)
-
Pengurus rumah ibadah (marbot, pendeta, dll)
-
Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
Setiap golongan harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi atau layanan kelurahan untuk mendapatkan kartu akses.
Cara Mendapatkan Layanan Gratis
Untuk mengakses layanan ini, warga perlu:
-
Mendaftar secara daring melalui situs resmi Pemprov DKI atau aplikasi JakLingko.
-
Melampirkan dokumen pendukung (KTP, kartu golongan seperti KJP, KK, surat keterangan kerja, dll).
-
Menunggu proses verifikasi data dari dinas terkait.
-
Setelah disetujui, warga akan mendapatkan akses otomatis ke moda transportasi gratis melalui kartu atau QR Code.
Anggaran dan Pendanaan
Kebijakan ini akan didanai oleh APBD DKI Jakarta. Pemprov mengalokasikan dana sekitar Rp 59,1 miliar untuk mendukung program ini selama tahun anggaran 2025–2026. Anggaran tersebut mencakup biaya operasional dan subsidi tarif.
Tantangan Implementasi
Beberapa tantangan utama yang dihadapi antara lain:
-
Validasi data penerima manfaat
-
Sosialisasi ke masyarakat luas
-
Kapasitas layanan transportasi publik
-
Keamanan dan kenyamanan pengguna
Namun, Pemprov DKI berkomitmen untuk memperbaiki infrastruktur dan sistem manajemen agar program berjalan maksimal.
APLIKASI PENGHASIL UANG TERCEPAT 2025
Baca juga : RS di Gaza Terima 45 Jasad Warga Palestina dari Israel