
Arab Saudi Hentikan 269 Ribu Jemaah Haji Ilegal Masuk Mekkah
Rekam Digital , Surabaya – Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam pengamanan ibadah Haji 2025 dengan mencegah masuknya 269.678 jemaah tanpa izin resmi ke wilayah Mekkah. Operasi pengawasan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menjaga keselamatan, keteraturan, dan kapasitas fasilitas selama musim haji yang semakin padat.
Sistem Izin Wajib: Hanya Jemaah Resmi yang Boleh Masuk
Tahun ini, Arab Saudi kembali memperketat kebijakan haji dengan mewajibkan semua jemaah memiliki visa resmi haji serta terdaftar melalui platform digital Nusuk. Sistem ini memungkinkan pemerintah mengontrol jumlah jemaah dan memastikan mereka mendapatkan layanan yang sesuai standar.
Setiap orang yang hendak memasuki kota suci Mekkah selama musim haji harus melewati pemeriksaan digital dan fisik. Mereka yang tidak terdaftar langsung ditolak di pintu masuk kota, termasuk di bandara dan pos-pos perbatasan.
Hukuman Berat bagi Jemaah Ilegal
Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pelanggaran izin haji dianggap serius. Individu yang mencoba masuk Mekkah tanpa izin akan dikenakan:
-
Denda hingga SAR 10.000–50.000 (setara Rp 223 juta–Rp 447 juta)
-
Deportasi dari Arab Saudi
-
Larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun
-
Bagi warga lokal atau ekspatriat yang membantu jemaah ilegal, akan dikenai hukuman penjara dan denda tinggi
Sanksi ini tidak hanya ditujukan kepada pelaku individu, tetapi juga kepada agen perjalanan ilegal dan perusahaan penyedia transportasi tanpa lisensi.
Operasi Khusus dan Teknologi Tinggi
Sebagai bagian dari pengamanan haji 2025, Arab Saudi mengerahkan lebih dari 14.000 personel keamanan, kamera pemantau, dan sistem AI berbasis pengenalan wajah. Pemeriksaan dilakukan di berbagai titik strategis termasuk Bandara King Abdulaziz di Jeddah, pelabuhan darat, dan jalan tol menuju Mekkah.
Selain itu, pemerintah telah mencabut izin lebih dari 400 perusahaan tur dan travel karena terbukti membawa jemaah secara ilegal.
Imbauan untuk Jemaah Asal Indonesia
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau agar jemaah asal Indonesia selalu membawa Kartu Nusuk dan paspor saat bepergian di wilayah Arab Saudi. Hal ini penting untuk membuktikan status resmi jemaah dan menghindari pemeriksaan yang berujung deportasi.
Jemaah juga diminta tidak tergiur dengan tawaran jalan pintas haji tanpa kuota resmi yang seringkali berujung penipuan atau sanksi berat dari pemerintah setempat.
APLIKASI PENGHASIL UANG TERCEPAT 2025
Baca juga : Banjir Terjang India, 34 Orang Tewas Termasuk 3 Tentara